|
|
|
TATA CARA PEMESANAN:
ORDER NON ON-LINE:
- Pemesanan disertai dengan uang muka (DP) sebesar min. 50% dari jumlah nominal order. - Pesanan dikerjakan berdasarkan
naskah yang telah di ACC oleh pihak pemesan. - Complain diluar naskah yang telah di ACC bukan menjadi tanggung jawab kami.
- Barang dapat diambil setelah urusan administrasi diselesaikan. - Pembayaran dengan Cek/Bilyet Giro dianggap sah
apabila sudah diuangkan oleh pihak Bank.
CARA PEMESANAN VIA ON-LINE: - Kirimkan spesifikasi dan file (cdr,psd,pdf,dll)
order anda. - Setelah semua keterangan dari anda lengkap, kami akan menghubungi anda untuk memberikan penawaran harga.
- Jika dianggap perlu kami akan mengirimkan sample bahan, sablon atau bordir sesuai kriteria yang anda kehendaki. -
Order yang telah positif, untuk wilayah Jakarta, dan sekitarnya dapat dilakukan transaksi secara langsung. - Untuk order
via e-mail, uang muka (DP) sebesar 50% dan ditransfer ke rekening kami. - Pelunasan dilakukan sebelum barang dikirim ke
alamat anda, kami akan melampirkan picture via e-mail barang yang telah selesai. - Setelah transfer masuk ke rekening
kami, bukti pembayaran berupa Faktur akan dilampirkan pada pengiriman barang.
ONGKOS KIRIM: - Ongkos Kirim
ditanggung pemesan. - Lamanya waktu perjalanan paket diluar tanggung jawab kami, dan jika anda memiliki referensi perusahaan
paket yang telah biasa anda gunakan, kami akan menggunakan referensi dari anda.
COMPLAIN: - Order yang memiliki tingkat kesulitan lebih atau jika
dikehendaki oleh client, kami akan melakukan proff terlebih dahulu. - Complain akan dilayani dengan baik berdasarkan bukti
dan keterangan yang kami miliki, bukti tersebut bersumber dari anda, baik berupa naskah atau file. - Untuk menghindari
kesalahan warna sablon/bordir yang diakibatkan karena tampilan layar monitor atau printer, kami sarankan untuk anda yang menuntut
akurasi warna tinggi silahkan memberikan peng-kode-an warna PANTONE. - Apabila terjadi complain akibat kealfaan kami,
seperti jenis bahan, warna bahan, posisi dan ukuran gambar atau hal-hal lain yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal, maka
kami akan mengulang memberikan ganti rugi atas kealfaan tersebut.
Terima Kasih,
|